Belum ada sehari kontroversi mengenai penerapan larangan ojek online seperti Gojek, Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taksi, Grab Car sampai Go-Box diumumkan, pada siang hari ini Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut larangan tersebut.
Meski larangan dicabut, namun ada lima pernyataan yang dirilis Jonan untuk menjelaskan alasannya mengeluarkan kebijakan :
1. Sesuai UU 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
2. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
3. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek dan lainnya.
4. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
5. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
1. Sesuai UU 22 Tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
2. Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.
3. Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek dan lainnya.
4. Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.
5. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dianjurkan untuk berkonsultasi dengan Korlantas Polri.
Memang tidak dapat dipungkiri kehadiran layanan ojek online dan sejenisnya telah memberikan manfaat konkrit yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Baik bagi masyarakat yang bergabung sebagai sopir ojek online maupun masyarakat umum yang telah memanfaatkan layanan ojek online sebagai sarana transportasi yang relatif terjangkau, aman dan nyaman. Ada baiknya pemerintah tidak gegabah dalam mengeluarkan atau menerapkan suatu aturan sehingga tidak terjadi kegaduhan dimasyarakat.
layanan
sejenis seperti Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taksi, Grab Car
sampai Go-Box - See more at:
http://update-aplikasi-terbaru.blogspot.co.id/2015/12/gojek-cs-resmi-dilarang-beroperasi-oleh.html#sthash.u7fZfuvL.dpuf
layanan
sejenis seperti Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taksi, Grab Car
sampai Go-Box - See more at:
http://update-aplikasi-terbaru.blogspot.co.id/2015/12/gojek-cs-resmi-dilarang-beroperasi-oleh.html#sthash.u7fZfuvL.dpuf
layanan
sejenis seperti Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taksi, Grab Car
sampai Go-Box - See more at:
http://update-aplikasi-terbaru.blogspot.co.id/2015/12/gojek-cs-resmi-dilarang-beroperasi-oleh.html#sthash.u7fZfuvL.dpuf
0 comments:
Post a Comment