Daftar sekarang untuk mendapatkan update informasi terkini

Delivered by FeedBurner

We'll not spam mate! We promise.

Thursday, December 17, 2015

Gojek CS resmi dilarang beroperasi oleh pemerintah



Menjamurnya jasa layanan online yang dipelopori oleh Gojek, dan kemudian diikuti oleh layanan sejenis seperti Grab Bike, Blu-Jek, Lady-Jek, Uber Taksi, Grab Car sampai Go-Box akhirnya membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil tindakan karena menurut kemenhub transportasi 
'pelat hitam' tersebut dianggap ilegal keberadaannya karena tidak sesuai dengan Undang-Undang 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta regulasi turunannya.

Seperti dikutip dari detik.com sebagai berikut :  Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata menyebut pelarangan tersebut murni karena pertimbangan safety atau keselamatan transportasi. Untuk kasus seperti Go-Jek dan ojek sejenis, Barata menyebut perusahaan ojek online yang sedang menjamur sudah memproklamirkan sebagai angkutan penumpang. Padahal roda 2 tidak termasuk sebagai angkutan penumpang karena kendaraan roda 2 dinilai paling rawan dari sisi safety.

"Go-Jek Cs sudah memproklamirkan sebagai angkutan penumpang. Padahal dalam UU LLAJ, jelas disebutkan kendaraan roda 2 tidak masuk ke dalam angkutan penumpang. Jadi dia tidak boleh dipakai untuk transaksi atau berbayar," ucap Barata, Kamis (17/12/2015).

Tentunya hal tersebut sangat disayangkan oleh masyarakat mengingat banyaknya masyarakat yang sangat merasa terbantu dengan hadirnya layanan Gojek CS. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tindakan dari Kemenhub tersebut baru dijalankan sekarang dimana sudah banyak orang yang menggantungkan hidupnya pada Ojek Online terutama bagi masyarakat yang berprofesi sebagai sopir ojek online baik yang full time maupun yang part-time. Seperti kita ketahui bersama, pada saat munculnya eforia ojek online masyarakat terutama dikota besar seperti di Jakarta banyak yang memilih mengundurkan diri/resign dari pekerjaan mereka karena menganggap penghasilan dan masa depan menjadi sopir ojek online lebih menjanjikan. Bagaimana dengan nasib kehidupan puluhan ribu orang yang saat ini berprofesi sebagai sopir ojek online? 

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan nasib dengan ojek pangkalan yang jumlahnya saat ini tidak kalah banyak jika dibandingkan dengan jumlah ojek online ? Kalo melihat dari UU LLAJ ojek pangkalan juga termasuk ilegal karena beroda 2, apakah ojek pangkalan tersebut akan ditindak juga ?.  Langkah Kemenhub dalam melarang Gojek CS tersebut juga sangat mengagetkan mengingat sebelumnya tepatnya 1 September 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para pengemudi transportasi umum, termasuk Go-Jek, untuk makan siang bersama di Istana Negara.

 


Socializer Widget By UpdateAplikasiTerbaru
SOCIALIZE IT →
FOLLOW US →
SHARE IT →

0 comments:

Post a Comment